DEPOK - Oknum Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR yang menodongkan senjata airsoft gun ke warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok resmi menjadi tersangka. Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan DR langsung ditahan di penahanan di Mapolsek Bojongsari.
Aksi penodongan DR menjadi vial di media sosial. Dia dianggap arogan menodongkan senjata airsoft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan gelar perkara. "Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Made Budi, Kamis (15/8/2024).
Sebelumnya Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8/2024) menjelaskan jika DR dijerat Pasal 351 untuk kekerasannya serta Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan.
Dikatakan Arya, DR tidak bisa dikenakan Undang-Undang Darurat karena aturan itu hanya untuk senjata api dan senjata tajam.
Sementara yang digunakan DR bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351. "Terduga pelaku melakukan aksi arogansinya berdasarkan luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung dan sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya," ujar Arya.