BOJONEGORO – Puluhan mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta tali asih purna tugas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Mereka beralasan jatuh miskin sehingga butuh bantuan.
Para mantan pemimpin tingkat desa ini, meminta tali asih dalam bentuk uang sebesar Rp100 juta. Tuntutan para mantan kades itu lantas disuarakan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.Sedikitnya ada sekira 30 orang perwakilan mantan kades dari Ikatan Mantan Kepala Desa (IMKD), serta Komunitas Purna Bakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) yang hadis dalam acara ini.
Mantan Kades Blongsong, Kecamatan Baureno, Rusmijan mengaku datang ke lembaga legislatif karena ingin keinginan agar bisa mendapatkan dana tali asih, untuk seluruh mantan kades se-Bojonegoro. "Kawan-kawan IMKD dan Kompakdesi ini jadi satu, karena ini kepentingan mantan kades, bukan kepentingan sepihak IMKD atau Kompakdesi saja," kata Rusmijan, Kamis (15/8/24).
Menurut dia, tali asih itu diharapkan bisa memberdayakan para mantan kades. Sebab dari 794 orang mantan yang sudah teridentifikasi, mayoritas dalam keadaan jatuh miskin. Terutama para mantan kades incumbent yang mencalonkan lagi namun kalah. Seperti yang dialaminya sendiri. "Saya sendiri ASN yang izin nyalon, jadi kades satu periode, lalu mencalonkan lagi hingga 5 kali dan kalah, sehingga banyak biaya," tambah Rusmijan.
Karena itu, pihaknya kemudian berpikiran untuk mengajukan dana tali asih untuk purna tugas kades. Besaran yang dikehendaki sebanyak Rp100 juta untuk satu orang mantan kades. "Kami dulu pernah jadi ujung tombak pemerintah mengentaskan kemiskinan, tapi kami sekarang jatuh miskin. Jadi harus dapat, tetapi kami tidak ingin mendapatkan yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
Aspirasi para mantan kades tersebut itu disampaikan saat DPRD Bojonegoro menggelar hearing di ruang Badan Anggaran (Banggar) setempat. Dalam hearing atau rapat dengar pendapat itu, para kades ditemui Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitroatin, Wakil Ketua Komisi B Sigit Kushariyanto, Wakil Ketua Komisi A Sudiyono, Inspektur Teguh Prihandono, dan Kepala DPMD Mahmudin.
Wakil Ketua IIi DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin menilai bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para mantan kades tidaklah salah. Karena mereka pernah dan masih tetap berjuang di desanya masing-masing hingga sekarang.
Tetapi, mengenai permintaan dana tali asih, perempuan yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro ini melihat hal itu harus ada landasan hukumnya. Kendati Mitroatin berharap kepentingan para mantan petinggi itu dapat terakomodir.
Regulasi yang ada sampai saat ini barulah berupa undang-undang dan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal demikian. Meski begitu, DPRD tetap memperjuangkan harapan para mantan kades. "Kami tetap berjuang agar aspirasi mereka terakomodir, tentunya dengan kajian-kajian," ungkap mantan Kades Tanjung, Kecamatan Tambakrejo ini.
September mendatang pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD dan Komisi A, DPMD, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akan menanyakan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri. Disinggung perihal dana tali asih yang minta dilewatkan melalui BKKD, Mitroatin mengaku sedang mengkaji mana saja aturan yang bisa digunakan untuk mewadahi keinginan para mantan kades.
Dedi Mahdi
(Maruf El Rumi)