Tanda Kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Lebih lanjut, penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Menko Airlangga tersebut diberikan berdasarkan Keppres 104/TK/TH 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.
Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama mempunyai jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara, serta pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Peran penting Kemenko Perekonomian yang dikomandoi oleh Menko Airlangga juga terus berlanjut dengan kemampuan untuk tetap menjaga resiliensi perekonomian nasional agar terus tumbuh dengan tangguh dan turut mengendalikan inflasi tetap pada kisaran sasaran.
Tercatat pada Triwulan II-2024, perekonomian Indonesia mampu tumbuh stabil di 5,05 persen (yoy) dan inflasi terjaga di kisaran sasaran sebesar 2,13 persen (yoy) pada Juli 2024.
Selain itu, Indonesia juga terus didorong untuk dapat terus meningkatkan daya saing ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mampu menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif dalam menghadapi era ekonomi digital.