Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Tersambar Kereta Api Pariaman Ekspres, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

Rus Akbar , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |11:17 WIB
Mobil Tersambar Kereta Api Pariaman Ekspres, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
Mobil Honda Mobilio rusak parah usai tertabrak kereta di Pariaman (Okezone.com/Rus Akbar)
A
A
A

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.

As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. “Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

As’ad menambahkan, sebelum insiden terjadi, masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan, bahwa KA akan melintas.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement