Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pengeroyok Kiai NU dan Banser di Karawang Ditangkap

Nila Kusuma , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |05:27 WIB
4 Fakta Pengeroyok Kiai NU dan Banser di Karawang Ditangkap
Pelaku persekusi dan pengeroyok kiai dan Banser (Okezone.com/Nila)
A
A
A

Rombongan pengurus NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini dihadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai. Namun dalam mobil kiai itu tidak ada nama kiai yang dicari.

"Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan,"pungkasnya.

Terancam 5 tahun penjara

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement