Kasus Kizer telah menguji keringanan yang diberikan kepada korban perdagangan seks. Beberapa negara bagian telah menerapkan undang-undang (UU) yang disebut ketentuan "pembelaan afirmatif’. UU ini melindungi korban dari beberapa tuduhan termasuk prostitusi atau pencurian, jika tindakan tersebut merupakan hasil dari perdagangan manusia.
Kizer telah menguji apakah "pembelaan afirmatif" untuk korban perdagangan manusia dapat digunakan untuk pembunuhan. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung Wisconsin memutuskan bahwa dia dapat melakukannya.
Putusan tersebut mengizinkan Kizer untuk menggunakan bukti guna menunjukkan pelecehan yang dilakukannya pada saat kejahatan tersebut terjadi. Kasus tersebut menarik perhatian luas dan Kizer menerima dukungan dari para aktivis dalam gerakan #MeToo.
Dia akhirnya memilih kesepakatan pembelaan untuk menghindari risiko kemungkinan hukuman seumur hidup di pengadilan.
"Saya dapat mencoba untuk melanjutkan hidup," kata Kizer kepada Washington Post dalam sebuah wawancara dari penjara tahun ini.
Dia telah menjalani lebih dari satu setengah tahun hukumannya. Dia akan menghadapi pengawasan tambahan selama lima tahun setelah akhirnya dibebaskan.
(Susi Susanti)