Namun, dalam perkembangan hukum di putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, Harli mengatakan, dibuka kemungkinan bahwa PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ," katanya.
"Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA, nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.