Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku di Pilkada 2024

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |22:21 WIB
Pakar Hukum Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Refly Harun. (Foto: iNews)
A
A
A

Kemudian, dalam Undang-undang juga dikatakan untuk mengubah PKPU tersebut harus konsultasi ke DPR. Menurutnya, konsultasi ini hanya bersifat teknis saja.

"Konsultasi ke DPR itu kan sebenarnya tehnikal saja, yang penting prosedurnya dilalui," sebutnya.

Oleh karena itu, baik KPU maupun DPR tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan MK soal ambang batas perolehan suara partai politik ini.

"Sekarang ada waktu 5 hari paling tidak sebelum pendaftaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengubahnya dan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak yang dimintai konsultasi semua pihak tersebut tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan ini," tuturnya.

"Termasuk putusan yang menginterpretasikan kapan seseorang itu berusia 30 tahun dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement