JAKARTA - PDI Perjuangan memberikan respons menohok atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian syarat dukungan partai politik Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam pilkada 2024. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor 60/PUU-XXII/2024, menguntugkan PDIP sehingga bisa mencalonkan pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024.
"Soal putusan MK, harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut, menurutnya mempersempit peluang Pilkada 2024, cakada melawan kotak kosong. Sebab akan banyak cakada yang sebelumnya mentok terhadap aturan kini bisa mendaftar.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat, dan itu baik bagi rakyat dan parpol tetapi buruk bagi oligarki dan elit politik yang anti demokrasi," tuturnya.
Dia juga memandang, atas putusan itu, politik mahar dalam Pilkada 2024 mampu ditekan seminimal mungkin. Sebab partai politik mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
Selain itu, putusan tersebut juga dinilai memberikan peluang bagi partai non parlemen untuk bisa berkontestasi di Pilkada serentak November 2024.
"Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," ujarnya.
Pihaknya, pun tak akan menyia-nyiakan putusan tersebut, sebab cakada yang sebelumnya dipersiapkan PDIP tak bisa berkontestasi sebab terhalang aturan sebelumnya.
"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.