Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Golkar: Kader Tak Panik, Malah Senang

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |01:39 WIB
MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Golkar: Kader Tak Panik, Malah Senang
Nurdin Halid. (Foto: Sindo Prime)
A
A
A

"Jadi Pak Ridwan Kamil sudah punya pengalaman, jadi sama sekali tidak ada keraguan sedikit pun bagi calon-calon Partai Golkar yang sudah ditetapkan untuk bertarung baik DKI maupun di provinsi di kabupaten kota di seluruh Indonesia," lanjut Nurdin.

Menurutnya, putusan ini dapat membuat Partai Golkar mengusung calon di beberapa daerah atau kabupaten kota. Misal di sebuah daerah yang hanya punya suara 250.000, cukup dengan 10 persen suara yakni 25.000, maka Partai Golkar sudah bisa mencalonkan kepala daerah.

"Itu justru memberi ruang yang luas dan pergerakan yang sangat dinamis bagi Partai Golkar. Jadi sama sekali tidak ada kepanikan bagi partai Golongan Karya untuk menyambut daripada Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berarti apa pun yang jadi putusan MK dan nanti lawan tarungnya siapa, cukup siap," ucap Nurdin.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement