"Jadi Pak Ridwan Kamil sudah punya pengalaman, jadi sama sekali tidak ada keraguan sedikit pun bagi calon-calon Partai Golkar yang sudah ditetapkan untuk bertarung baik DKI maupun di provinsi di kabupaten kota di seluruh Indonesia," lanjut Nurdin.
Menurutnya, putusan ini dapat membuat Partai Golkar mengusung calon di beberapa daerah atau kabupaten kota. Misal di sebuah daerah yang hanya punya suara 250.000, cukup dengan 10 persen suara yakni 25.000, maka Partai Golkar sudah bisa mencalonkan kepala daerah.
"Itu justru memberi ruang yang luas dan pergerakan yang sangat dinamis bagi Partai Golkar. Jadi sama sekali tidak ada kepanikan bagi partai Golongan Karya untuk menyambut daripada Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berarti apa pun yang jadi putusan MK dan nanti lawan tarungnya siapa, cukup siap," ucap Nurdin.
(Qur'anul Hidayat)