Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dave Laksono Bantah Isu DPR Mau Anulir Putusan MK yang Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |12:23 WIB
Dave Laksono Bantah Isu DPR Mau Anulir Putusan MK yang Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Dave Laksono (Okezone.com/Widya)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dave Laksono membantah isu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah hari ini untuk menganulir atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Menurutnya rapat itu untuk mempelajari dan menganalisa putusan MK agar tidak terjadi multitafsir.

"Enggak, bukan membatalkan atau bagaimana. Kita menyesuaikan, pembahasaan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya bagaimana. Maka itu lah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan. Supaya tidak ada multitafsir lah atas putusan tersebut," kata Dave kepada wartawan di sela-sela Munas XI Golkar 2024, di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia menyampaikan bahwa setelah putusan MK tersebut, masing-masing partai seharusnya menyampaikan pandangannya sebelum bersikap lebih dalam. Sehingga partai-partai diperbolehkan untuk mempelajari putusan-putusannya.

"Terus juga nanti kan berkaitan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan. Jadi perlu banyak penyesuaian karena itu sehingga itu harus dipastikan peralinea-alinea seperti apa sehingga aturan-aturan yang dibuat itu tepat sesuai uu yang berlaku,"kata dia.

Dia pun menyakini jika Baleg DPR tidak akan menghambat jadwal Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

"Saya yakin enggak, saya yakin Baleg DPR tidak akan mungkin menghambat jadwal yang sudah ditetapkan untuk Pilkada,"tuturnya.

Sementara itu DPR RI dan pemerintah telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ini disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

"Nama-nama anggota Panja telah disampaikan kepada Baleg tadi kami sudah menerima nama-nama anggota pajak sebanyak 40 orang," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di ruang sidang. Panja RUU Pilkada langsung memulai rapat siang ini.

 

Sebelumnya pada Selasa kemarin, MK mengubah batas syarat pencalonan calon kepala daerah dengan mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK juga menolak gugatan UU Pilkada yang mengubah usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.

MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement