Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |13:44 WIB
Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
Sidang Helena Lim di Pengadilan Tipikor (foto: dok MPI)
A
A
A

Jaksa mengatakan transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT QSE. Helena juga tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa mengatakan Helena juga dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk. Harta benda milik Helena yang diduga terkait TPPU juga telah disita seperti mobil hingga tas mewah.

Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement