JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Helena Lim membelikan sejumlah aset dari hasil keuntungan yang didapatnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Jaksa menjelaskan, Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.