Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Helena Lim Gunakan Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Ruko dan Tanah di PIK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |14:52 WIB
Helena Lim Gunakan Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Ruko dan Tanah di PIK
Sidang Helena Lim di Pengadilan Tipikor (foto: dok MPI)
A
A
A

Kemudian, Helena juga melakukan pembelian terhadap 29 tas mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi timah. Kebanyakan di antaranya bermerek, Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement