Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:27 WIB
Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (foto: dok MPI)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK sebelumnya menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024. Jika memang tetap merujuk pada keputusan MA. 

Hal ini tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. 

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement