Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PDIP Tolak Draf Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |17:22 WIB
Fraksi PDIP Tolak Draf Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK
Rapat Panja RUU Pilkada di Ruang Baleg DPR RI (Okezone.com/Felldy)
A
A
A

JAKARTA - Fraksi PDI Perjungan tegas menolak draf Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (21/8/2024) sore.

“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Nurdin.

Fraksi PDIP, kata dia, memandang bahwa seharusnya Revisi UU Pilkada mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia calon kepala daerah.

Nurdin menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. “Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ujarnya.

Sementara, terdapat delapan fraksi di DPR RI yang telah memberikan sikap setuju atas draf RUU Pilkada tersebut. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement