JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa posisi pemerintah terkait revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) hanya mengikuti kemauan parlemen. Pasalnya, hal tersebut merupakan usulan dari DPR.
Hal ini dikatakan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada Rabu (21/8/2024) sore.
Supratman menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, posisi pemerintah itu hanya merespons terkait dengan hal-hal yang diajukan oleh DPR.
"Dan dinamika yang berkembang di dalam persidangan, sama sekali kami itu hanya merespons dan mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah -red)," kata Supratman.