JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (threshold) pencalonan serta memaknai syarat umur calon Kepala Daerah. Putusan MK ini membawa angin segar bagi pasangan calon kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota.
Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CNC) Totok Santoso, mengatakan, keputusan MK ini membuat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, yang disokong oleh Partai Golkar bisa maju sendiri tanpa perlu menggandeng Politikus Nasdem, Lucky Hakim.
"Dengan keputusan MK ini praktis Syaefudin bisa maju sendiri dalam kontestasi pemilihan Bupati Indramayu tanpa perlu menggandeng Lucky Hakim," ujar Totok Santoso, Selasa (20/8/2024).
Diketahui, Lucky Hakim mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu. Alasan dia mundur sebagai Wabup Indramayu, karena selama menjalankan amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu, dirinya merasa gagal mewujudkan janji-janji kampanyenya.
“Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah,”ujarnya.
“Untuk Indramayu kontestan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya perlu memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%,” sambungnya.