Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa KPUD melaksanakan tindak lanjut putusan MK.
Sehingga KPU bisa mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu setelah adanya tindak lanjut dari KPUD.
"Bagi KPU di daerah, yang menjadi lokus putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pileg, maka penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024. KPU baru akan mengubah keputusan tersebut pasca KPU di daerah menyelesaikan seluruh tindaklanjut putusan MK tersebut," kata dia.