JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Rapat pleno tersebut akan berlangsung siang ini, Kamis (22/8/2024).
Rapat pleno KPU untuk Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersebut dilakukan setelah adanya putusan dan ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan menggelar rapat pleno tersebut di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, sekitar pukul 14:00 WIB.
Diketahui MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara. Sidang pembacaan putusan MK digelar pada 6, 7, hingga 10 Juni 2024.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam di antaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara sehingga berdampak pada selisih suara.