DPR bahkan melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat menunjukkan demokrasi yang semakin ugal-ugalan ini. Oleh karenanya, Neni mendesak KPU segera melakukan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri polemik ini.
“DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten,” Ungkap Neni.
(Khafid Mardiyansyah)