Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lulus Verifikasi KPU, 61 Pasangan Calon Independen Bisa Mendaftar di Pilkada 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |16:30 WIB
Lulus Verifikasi KPU, 61 Pasangan Calon Independen Bisa Mendaftar di Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochamaad Afifuddin (dua dari kanan) memberi keterangan pers (Okezone.com/Danandaya)
A
A
A

Pasal 42 :

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen; 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen; 

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement