Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lulus Verifikasi KPU, 61 Pasangan Calon Independen Bisa Mendaftar di Pilkada 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |16:30 WIB
Lulus Verifikasi KPU, 61 Pasangan Calon Independen Bisa Mendaftar di Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochamaad Afifuddin (dua dari kanan) memberi keterangan pers (Okezone.com/Danandaya)
A
A
A

Pasal 42 :

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen; 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen; 

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement