JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut diketahui tengah menuai sorotan karena adanya upaya DPR untuk menganulirnya lewat revisi UU Pilkada.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan pihaknya secara prosedur. Pertama yang akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR RI.
"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindaklanjuti (putusan MK) ini," sambungnya.
Sebab, berdasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengonsultasikan putusan MK kepada DPR RI. Putusan MK saat itu soal syarat usia Capres - Cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.