JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.
Hal tersebut menanggapi perihal tindakan yang dilakukan DPR dalam melakukan revisi UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas dan batas umur di Pilkada.
"Putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apapun dan langsung berlaku," kata Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 24 c.
"Iya pasal 24 c ayat 1 bahwa mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," jelasnya.
Mahfud mengatakan bahwa putusan MK terkait Pilkada tidak menganulir putusan MA. Menurutnya secara otomatis undang-undang yang berlaku sesuai dengan putusan dari MK.
"Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa putusan MK itu bukan menganulir keputusan MA engga engga dianulir oleh MK, MK gak menganulir itu. Tetapi bahwa undang-undang yang berlaku adalah ini semua yang bertindak sesuai dengan putusan MK. Artinya batal dengan sendirinya tidak boleh berlaku dengan sendirinya. Apakah vonis MK apakah itu putusan presiden," ungkapnya.
Mantan Ketua MK itu juga menekankan bahwa putusan MA dan MK tidak bisa dibandingkan terkait tinggi rendahnya kedudukan sebuah keputusan. Putusan MA dan MK, katanya, hanya berbeda kewenangan.
"Gaada, sama sama tinggi cuman batas wewenangnya itu beda. Kalau MK itu menentukan isi undang-undang yang berlaku yang mana sesuai konstitusi. Kalau Mahkamah Agung itu menentukan yang dibawah konstitusi terhadap undang-undang," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu tidak perlu menyebut bahwa putusan MA dibatalkan oleh MK nda ada sama-sama berlaku dengan sendirinya. Kalau MK menyatakan ini tafsir konstitusi yang benar maka putusan apapun apa putusan presiden, MA, keputusan DPR yang tidak dalam bentuk undang-undang itu batal sendirinya kalau bertentangan dengan undang-undang yang kata MK ini yang benar ," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)