Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:58 WIB
Mahfud MD: Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok!
Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa putusan MK batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil. Kandidat di Pilkada 2024 harus mengikuti putusan tersebut termasuk Kaesang Pangarep. 

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 WIB, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud, Selasa (20/8/2024). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, KPU harus segera melaksanakannya. Mahfud menyebut KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan 'saya belum mendapat putusan MK'. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement