Kedua, aparat kepolisian yang bertugas di lapangan berhenti melakukan penangkapan dan semua bentuk penggunaan kekuatan berlebih kepada massa aksi.
"Ketiga, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, LPSK dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor Kepolisian di bawah Polda Metro Jaya," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )