"Benar, pelaku berinisial AS (61) warga Bantar Gadung, Sukabumi. Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap oleh warga lalu diserahkan kepada Polsek Bayah,"tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.