Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Selesai Mandi, Bocah 10 Tahun Dicabuli Pria yang Numpang Tinggal di Rumahnya

Fariz Abdullah , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |16:12 WIB
Baru Selesai Mandi, Bocah 10 Tahun Dicabuli Pria yang Numpang Tinggal di Rumahnya
Pelaku pencabulan ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

"Benar, pelaku berinisial AS (61) warga Bantar Gadung, Sukabumi. Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap oleh warga lalu diserahkan kepada Polsek Bayah,"tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement