JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK, Abdul Jalil Marzuki menyebut, sering menemukan barang terlarang di dalam rutan ketika menggelar inspeksi mendadak (sidak). Menurutnya, barang yang sering ia temui berupa HP dan powerbank.
Bahkan dia juga pernah menemukan uang senilai Rp76 juta dalam giat sidaknya. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan cabang KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan Abdul Jalil perihal kegiatan sidak yang dilakukannya ditemukan barang-barang terlarang atau tidak. Abdul Jalil pun membenarkan.
"Apa (barang terlarang yang ditemukan)?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (26/8/2024).
"Berupa ada HP, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," jawab Abdul Jalil.
"Terus uang?," tanya Jaksa lagi.
"Uang pernah beberapa kali dan itu disita kemudian kalau ada yang ngaku, kita panggil keluarganya, Rutan dalam hal ini panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya," jawab Abdul Jalil.
Kemudian, Jaksa mencecar Saksi perihal nominal uang terbesar yang pernah ia temukan. Abdul Jalil pun menyatakan besaran uang yang pernah ia temukan bervariasi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Jalil nomor 14.
"Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan uang terbesar Rp76 juta'?," kata Jaksa membacakan BAP Abdul Jalil nomor 14.
"Itu tahun 2015," jawab Abdul Jalil.