Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Ajukan SK ke PN Jaksel Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |19:23 WIB
Anies Baswedan Ajukan SK ke PN Jaksel Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Anies Baswedan ajukan SK ke PN Jaksel untuk maju pada Pilkada 2024 (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan telah mengeluarkan sejumlah surat keterangan (SK) atas permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan sebagai pemenuhan syarat maju pada Pilkada 2024. Selain Anies, PN Jaksel juga mengelurkan SK untuk mantan Panglima TNI, Andika Perkasa.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, SK itu dimohonkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Memang betul hari ini Pengadilan Jakarta Selatan masuk permohonan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan. Di mana surat keterangan itu dalam rangka persyaratan pencalonan gubernur," ucap Djuyamto, Senin (26/8/2024).

Untuk Andika Perkasa, kata Djuyamto, untuk gubernur di Jawa Tengah. Sementara, Anies Baswedan untuk Pilgub Jakarta 2024.

Djuyamto mengatakan, sedikitnya ada tiga surat keterangan yang diajukan Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Di antaranya, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Serta surat teterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ungkapnya.

Djuyamto menyebut, surat permohonan itu diajukan pada hari ini dan langsung diproses. "Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement