Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dharma-Kun Daftar di Pilgub Jakarta, Calon Independen Berikan Dinamika dalam Proses Politik

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |14:33 WIB
Dharma-Kun Daftar di Pilgub Jakarta, Calon Independen Berikan Dinamika dalam Proses Politik
Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana (foto: dok MPI)
A
A
A

Di sisi lain, lanjut Ibnu, calon independen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU Pilkada,” ujarnya.

Adapun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement