JAKARTA - Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, berencana mendaftar sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta, pada tanggal, 29 Agustus 2024. Mereka memilih hari terakhir untuk maju dalam kontestasi Pilkada serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk pasangan Cagub-Cawagub mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024. Proses tersebut berlaku untuk pasangan dari kalangan partai politik maupun perseorangan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.
"Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Jadi, Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka. Karena kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.
"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujarnya.