Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Dharma-Kun Boleh Daftar Pilgub Jakarta Selama Tak ada Putusan Bawaslu

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |16:47 WIB
Pasangan Dharma-Kun Boleh Daftar Pilgub Jakarta Selama Tak ada Putusan Bawaslu
KPU menyatakan pasangan calon Dharma dan Kun boleh mendaftar selama Bawaslu belum ambil keputusan (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, pada Pilkada 2024. Sebab, Bawaslu belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan pasangan Dharma-Kun.

"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," kata Idham di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia menegaskan, sebelumnya KPU telah memutuskan pasangan independen lolos verifikasi syarat dukungan, maka dengan itu Dharma -Kun dipersilahkan mendaftar dimulai 27-29 Agustus 2024.

"Artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain, seperti itu," sambungnya.

Idham menegaskan , dalam menangani dugaan pelanggaran pencatutan ini Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada. Nantinya putusan Bawaslu pun akan dipatuhi oleh KPU.

"Apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement