Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Dharma-Kun Boleh Daftar Pilgub Jakarta Selama Tak ada Putusan Bawaslu

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |16:47 WIB
Pasangan Dharma-Kun Boleh Daftar Pilgub Jakarta Selama Tak ada Putusan Bawaslu
KPU menyatakan pasangan calon Dharma dan Kun boleh mendaftar selama Bawaslu belum ambil keputusan (Foto: MNC Media)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana berencana mendaftar sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta, pada tanggal, 29 Agustus 2024. Mereka memilih hari terakhir untuk maju dalam kontestasi Pilkada serentak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk pasangan Cagub-Cawagub mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024. Proses tersebut berlaku untuk pasangan dari kalangan partai politik maupun perseorangan. 

"Rencananya tanggal 29 Agustus," ujar Kun Wardana saat dikonfirmasi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement