Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Kasus Timah yang Jerat Amir Syahbana Dilanjutkan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |18:11 WIB
Eksepsi Ditolak, Kasus Timah yang Jerat Amir Syahbana Dilanjutkan
Sidang terdakwa Amir Syahbana (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit. 

"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah 2015-2022," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement