Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Tangkap 33 Orang Terkait Narkoba, Sita 34 Kg Sabu

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2024 |16:22 WIB
Polda Riau Tangkap 33 Orang Terkait Narkoba, Sita 34 Kg Sabu
Pengungkapan kasus narkoba di Riau. (Foto: Polda Riau)
A
A
A

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor. 

"Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya. 

Usai espos, seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement