BOGOR - Maling motor gagal beraksi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah ditangkap polisi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024 malam. Awalnya, pelaku berinisial T (31) mencoba mencuri motor milik seorang pelajar.
"Aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan," kata Suharto dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor karena terhalang kendaraan yang melintas.
"Pelaku dan rekannya melarikan diri dengan berjalan kaki. Tidak lama, pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti satu unit motor korban, satu unit motor pelaku dan mata kunci leter T.
"Pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)