FP ditangkap di salah satu gubuk milik warga usai diburu selama 2 hari. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakannya untuk membacok korban.
"Pelaku dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Ditangkap di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," tuturnya.
AKP Maulana mengatakan bahwa FP terancam dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (2). "Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar AKP Maulana.
Aksi terduga pelaku sempat beredar di media sosial. Warganet dalam narasi unggahannya menyebut pelaku diduga ODGJ. Namun, polisi sejauh ini belum sampai menyimpulkan demikian.
(Awaludin)