Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Telinga Bocah di Labuan Bajo Dibacok ODGJ hingga Nyaris Putus

Ponsius Econg , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |15:32 WIB
Miris! Telinga Bocah di Labuan Bajo Dibacok ODGJ hingga Nyaris Putus
ODGJ yang membacok telinga bocah (foto: dok ist)
A
A
A

FP ditangkap di salah satu gubuk milik warga usai diburu selama 2 hari. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakannya untuk membacok korban. 

"Pelaku dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Ditangkap di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," tuturnya.

AKP Maulana mengatakan bahwa FP  terancam dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (2). "Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar AKP Maulana. 

Aksi terduga pelaku sempat beredar di media sosial. Warganet dalam narasi unggahannya menyebut pelaku diduga ODGJ. Namun, polisi sejauh ini belum sampai menyimpulkan demikian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement