MANGGARAI BARAT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi atau memulangkan seorang turis asal Malaysia berinisialCGH kerena melanggar hukum. Pria itu dilaporkan sering bikin onar dan mengganggu ketertiban.
CGH dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (1/9/2024), dengan pesawat Batik Air.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan bahwa CGH dideportasi karena dilaporkan sering berbuat ulah yang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo.
"Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum," kata Mahendra.
Dia menjelaskan, CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center pada 27 Agustus 2024, telah mengancam dan memaki-maki kasir dan resepsionis di tempat itu. Dia juga meludahi Kantor Scuba Republik Komodo.
CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam. Ia juga berteriak sambil menekan klakson panjang dan mengacungkan jari tengahnya.
Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria itu sehari kemudian, pada 28 Agustus 2024.
"CGH dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.