Arya mengatakan delapan tersangka diamankan diantaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Kedelapan tersangka memiliki peran masing-masing termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjual ke penadah sindikat.
"Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih 2 minggu yang lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," pungkasnya.
(Awaludin)