DEPOK - Dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke Bali oleh delapan tersangka sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, bahwa sindikat TPPO bayi ini teroorganisir berawal dari iklan yang disiarkan melalui laman Facebook mencari ibu atau perempuan yang hendak menjual bayi dengan bayaran Rp10-15 juta.
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya lalu dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta lalu bayi ini akan di bawa ke Bali, setelah itu di Bali ada pengoorganisirnya ada yang penjual ke orang yang membutuhkan dengan jumlah uang senilai Rp45 juta," kata Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
"Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta dibawa ke Bali menggunakan mobil setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali," imbuhnya.