DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Polisi awalnya mendapat aduan masyarakat soal sebuah kontrakan yang disinyalir menjadi tempat penampungan sementara bayi yang jadi korban TPPO.
"Ini ada pengaduan dari masyarakat, masyarakat ada yang mengetahui 'Pak di situ ada yang jual bayi'. Namanya tindak pidana seperti ini tentu kita harus melakukan penyelidikan awal dulu, mengumpulkan alat bukti sehingga kita ketahui dari aduan kita dapati kejadian ini kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Aryadi Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
"Awalnya di situ memang sebenarnya tidak hanya di Depok, kita mencurigai ada tempat lain juga dijadikan tempat penampungan, sementara kita ketahui ini ada di Depok, yakni kontrakan," tambahnya.
Arya mengatakan, tersangka mengaku sudah lebih dari lima lima kali mengantar bayi ke penadah di Bali. Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Jadi UU No.21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)