Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Perintahkan MA untuk Pecat Hakim Pemutus Gregorius Ronald Tannur 

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |14:25 WIB
KY Perintahkan MA untuk Pecat Hakim Pemutus Gregorius Ronald Tannur 
Kantor Komisi Yudisial (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA), untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), Selasa (3/9/2024). 

Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Atas putusan tersebut, KY melalui merekomendasikan untuk memberikan saksi berat pada Yudisial Mukti Jakar

"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT," kata juru bicara sekalian Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement