Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Perintahkan MA untuk Pecat Hakim Pemutus Gregorius Ronald Tannur 

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |14:25 WIB
KY Perintahkan MA untuk Pecat Hakim Pemutus Gregorius Ronald Tannur 
Kantor Komisi Yudisial (foto: Okezone)
A
A
A

Kata Mukti, KY juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," sambungnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement