JAKARTA - Empat orang berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46) ditangkap oleh polisi usai menipu seorang lansia yang berinisial LYS (79) di sebuah bank di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak hanya di Jakarta, para pelaku juga menjalankan aksi hipnotisnya di berbagai daerah.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, para pelaku sebelum beraksi menyasar lansia, ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah. Tercatat, pelaku pernah dua kali beraksi di Jakarta Selatan, satu kali beraksi di Jakarta Barat, satu kali di Jakarta Timur, satu kali di Magelang, satu kali di Malang, dan satu kali di Bali.
"Bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP," kata Gidion didampingi Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, di Polsek Kelapa Gading pada Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku bermula saat polisi menerima informasi adanya lansia berinisial LYS yang jadi korban hipnotis di depan sebuah bank di Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu. Aksi para pelaku viral di media sosial.
Ketika itu, pelaku RSKT mendatangi korban dengan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbang uang ke sebuah yayasan. Pelaku membawa uang dollar dan meminta bantuan ke korban untuk menukarkan uangnya ke rupiah.
Di sela berbincang dengan korban, datang pelaku lain yakni SA dan AS. SA berupaya untuk dapat meyakinkan korban agar bersedia menukarkan uangnya dengan dollar. Sementara, AS datang dengan mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dollar yang dibawa oleh RSKT adalah asli.
Singkat cerita, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Akan tetapi, ternyata uang dollar tersebut bukanlah dollar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta dan satu buah kalung emas.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )