"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga Pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Dia menuturkan, kekurangan persyaratan misalnya, keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon yang masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.
Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu Paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.
Diketahui, untuk Pilgub DKI Jakarta, terdapat tiga Paslon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung - Rano Karno dan Ridwan Kamil - Suswono.
Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
(Khafid Mardiyansyah)