Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Kaesang Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara,Tak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi

Fauzan Heru Syahputra , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |17:25 WIB
DPR: Kaesang Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara,Tak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi
Kaesang dan Erina Gudono/IG
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, menjadi perbincangan usai naik pesawat jet pribadi bersama istrinya Erina Gudono, saat ke Amerika Serikat. Kaesang bukan merupakan pejabat publik ataupun penyelenggara negara, sehingga sama sekali tidak ada bukti atas tudingan bahwa dirinya terkait dugaan gratifikasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti langkah KPK yang ingin memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi menyangkut penggunaan pesawat jet pribadi. Menurutnya, KPK diminta fokus pada penyelesaian kasus yang sudah jelas, seperti Firli Bahuri.

"Oleh sebab itu kalau dia mau sewa private jet, kemana, itu adalah haknya beliau. Ndak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu gitu ya," kata Benny, Kamis (5/9/2024).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak terikat dengan aturan sebagaimana berlaku pada pejabat publik.” Karena dia merupakan swasta,” tutup Benny.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertanyakan kembali rencana KPK untuk memintai Ketum PSI melakukan klarifikasi.

Menurutnya, Kaesang bukan pejabat publik. Terlebih, ada pula isu yang menuding bahwa Ketua Umum PSI itu sempat menghilang atau kabur, padahal sama sekali tidak berdasar.

"Emang Kaesang pejabat publik? Setahu saya Kaesang bukan pejabat publik ya," kata Bobby.

"Kabur? Mana ada kabur, enggak, enggak," imbuhnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement