Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, DPR Minta Pemerintah Batasi Akses Internet ke Anak-Anak

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |14:39 WIB
 Soroti Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, DPR Minta Pemerintah Batasi Akses Internet ke Anak-Anak
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang (Foto: dok polisi)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Ia pun meminta kasus itu bisa menjadi perhatian Pemerintah ke depan agar kasus bullying tak terjadi lagi di sistem pendidikan tanah air.

"Saya kira ini harus menjadi concern pemerintah serius ke depan. Jadi tindak bullying dan kekerasan ini betul-betul sudah menjadi semacam perilaku endemik baru dari peserta didik kita," kata Huda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan Pemerintah untuk mencegah praktik bullying dan tindak pemerkosaan oleh anak-anak. Salah satunya, membatasi akses internet untuk anak-anak agar tak dapat mengakses pornigrafi hingga kekerasan.

"Salah satu yang paling konkret dan dilakukan pemerintah saya sudah berkali-kali sampaikan adalah memproteksi peserta didik kita dengan cara peserta didik kita tidak boleh lagi begitu mudah bisa mengakses situs-situs pornografi dan situsi-situs kekerasan," terang Huda.

"Ini PR kita, dan apakah mungkin? Sangat mungkin kita minta pemerintah melakukan pembatasan ini. Ini sungguh betul. Karena yang kita dapati, peristiwa tindak kekerasan di Palembang anak-anak yang masih umur 13, 12, dan 16 tahun itu, empat anak itu di HP-nya cukup tertera jelas mereka begitu mudah bisa mengakses aksi pornografi di HP-nya masing-masing," imbuhnya.

Wasekjen PKB ini pun menilai, hal itu menjadi penyebab pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang melakukan aksi bejatnya.

"Jadi menurut saya opsi yang paling cepat supaya mitigasinya juga jelas dan dampaknya akan terasa langsung adalah memastikan pemerintah membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs porno aksi dan pornografi," terang Huda.

 

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Dalam kurun waktu 2 hari polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku yang semuanya masih di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. 

Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap korban yang juga siswi SMP berinisial AA (13), yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan dinas sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan," kata Harryo.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement