Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pembunuh Siswi SMP di Palembang Masih Anak-Anak, Sempat Ikut Tahlilan Korban

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |22:00 WIB
5 Fakta Pembunuh Siswi SMP di Palembang Masih Anak-Anak, Sempat Ikut Tahlilan Korban
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang (Foto: Ist)
A
A
A

5. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka. Selain itu, akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement