NIAS UTARA - Aksi bejad dilakukan seorang pria bernama CS alias Carles (24) warga Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap saat pelaku menganiaya korban dan diketahui orangtuanya.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani mengatakan, CS pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama bunga (nama samaran), kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Nias pada Jumat (6/9/2024).
Revi menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada bulan Februari 2022, CS berkenalan dengan Bunga dan dilanjutkan dengan pacaran. Kemudian sekitar bulan Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan.
Kemudian korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepada motor. Ketika mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan dompet ketinggalan, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kos.
"Saat diajak ke kos, korban menolak, tetapi karena takut dilihat orang saat berada di depan kos tersebut, akhirnya korban ikut serta masuk ke kos tersangka," ujar Revi, Jumat (6/9/2024).