Senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia yang menilai pentingnya digelar Pilkada ulang jika dimenangkan kotak kosong.
"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya Kepala Daerah definitif," kata Doli, Senin 2 September 2024.
Sebagai solusi, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mendorong agar Pilkada ulang segera digelar di tahun berikutnya, 2025. Tidak masuk akal, jika Pilkada ulang digelar lima tahun lagi.
"Sangat tidak masuk akal kalau Pilkadanya baru diulang di 2029 dan menunggu 5 tahun membiarkan Daerah dipimpin oleh Penjabat," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Titi juga menyinggung Pasal 54 D Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut ditegaskan Titi kalimat 'diulang kembali pada tahun berikutnya.'
"Oleh karena itu, dalam penalaran yang sangat wajar, yang sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah, dia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau dia kalah di 2024 Pilkada berikutnya 2025," kata Titi.